Nadiem Makarim Ditahan Atas Dugaan Korupsi Chromebook: Klaim Tak Bersalah dan Harapan Perlindungan Tuhan

Nadiem Makarim Ditahan Atas Dugaan Korupsi Chromebook: Klaim Tak Bersalah dan Harapan Perlindungan Tuhan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Penetapan status tersangka ini diikuti dengan penahanan terhadap Nadiem, yang mengklaim tidak bersalah dan mengharapkan perlindungan Tuhan dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

Nadiem ditahan pada Kamis (4/9/2025) setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangannya diborgol saat dibawa ke Rutan Salemba, tempat ia akan ditahan selama 20 hari ke depan. Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini, yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, Nadiem menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Sambil berteriak, ia menyampaikan harapannya agar Tuhan melindunginya dan kebenaran segera terungkap. "Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujarnya.

Nadiem juga menegaskan bahwa integritas dan kejujuran merupakan prinsip utama dalam hidupnya. Ia berharap dapat memperoleh perlindungan dalam menghadapi proses hukum yang akan dijalaninya. "Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah," tuturnya.

Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Rapat 'Senyap' dengan Google dan Dugaan Pengkondisian Spesifikasi

Kejagung mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga menggelar rapat 'senyap' dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan laptop Chromebook. Rapat tertutup yang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut mengharuskan peserta untuk menggunakan headset. Menurut Kejagung, rapat ini membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu penggunaan Chromebook, atas perintah Nadiem.

Rapat yang digelar pada 6 Mei 2020 itu dihadiri oleh Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta JT dan FA selaku staf khusus Nadiem. Kejagung menilai bahwa rapat tersebut dilakukan sebelum proses pengadaan Chromebook dimulai. Diduga, sekitar awal tahun 2020, Nadiem menjawab surat dari Google untuk ikut serta dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbud.

Kejagung juga menyoroti bahwa tawaran Google sebelumnya sempat ditolak pada era Mendikbud Muhadjir Effendy karena uji coba yang gagal pada tahun 2019. Selain itu, Chromebook juga dinilai tidak cocok untuk digunakan di sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Namun, atas perintah Nadiem, Direktur SD (SW) dan Direktur SMP (M) kemudian membuat juknis dan juklap yang spesifikasinya sudah mengunci pada ChromeOS, sistem operasi yang digunakan oleh Chromebook. Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021. Dalam lampiran permendikbud tersebut, spesifikasi ChromeOS juga sudah dikunci.

Kejagung menilai bahwa tindakan Nadiem tersebut melanggar sejumlah peraturan, antara lain Perpres 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, dan peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan LKPP 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

Lima Tersangka dan Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) yang berlangsung sekitar 12 jam, dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam. Selain itu, Nadiem juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022 ini, total terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Nadiem Makarim, tersangka lainnya adalah:

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Kejagung masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini.

Reaksi Publik dan Implikasi Politik

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dan penahanannya tentu saja menimbulkan reaksi yang beragam dari publik. Sebagian masyarakat merasa prihatin dan menyayangkan kejadian ini, mengingat Nadiem dikenal sebagai sosok muda yang inovatif dan memiliki visi untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Namun, sebagian lainnya mendukung langkah Kejagung dalam memberantas korupsi dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas.

Kasus ini juga memiliki implikasi politik yang signifikan. Nadiem Makarim merupakan salah satu tokoh penting dalam pemerintahan saat ini, dan penetapannya sebagai tersangka dapat mempengaruhi stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Selain itu, kasus ini juga dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Setiap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab, serta diawasi secara ketat oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil.

Pemerintah juga perlu meningkatkan sistem pengawasan internal dan eksternal untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu juga sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Dengan adanya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalkan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat ditingkatkan. Hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

Nadiem Makarim Ditahan Atas Dugaan Korupsi Chromebook: Klaim Tak Bersalah dan Harapan Perlindungan Tuhan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama